Dari 800-an masjid di Kabupaten Jember, baru satu masjid saja yang sudah terbentuk unit pengumpul zakat atau UPZ. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Jember, Mohammad Kholili.
Kepada sejumlah wartawan, Kholili menyampaikan, UPZ ini merupakan badan resmi yang dibentuk oleh Baznas dan bertugas mengumpulkan zakat di masjid. Zakat tersebut nantinya dilaporkan dan diserahkan ke Baznas untuk kemudian dikelola dan didistribusikan sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2011, serta peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
Menurut Kholili, masjid yang belum membentuk UPZ, tidak boleh menerima dan mendistribusikan zakat yang diperoleh dari masyarakat. Sebab dalam aturan tersebut, masjid yang boleh menerima dan mendistribusikan zakat harus berada di bawah naungan baznas atau bekerjasama dengan lembaga amil zakat. Meski demikian, ada pengecualian bagi masjid yang tidak dapat dijangkau oleh baznas atau Laz.
Kholili menambahkan, untuk masjid atau Oknum yang berani mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa sepengethuan Baznas, akan dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tahun 2018 baznas akan melakukan sosialisasi dengan dewan masjid Indonesia, DMI Jember dan menargetkan akan membentuk 160 UPZ di masjid yang ada di Jember.