Adanya peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menegaskan belanja pegawai di semua daerah tidak boleh lebih dari 50% nilai APBD, ternyata membuat Kabupaten Jember masuk dalam kategori daerah merugi. Pasalnya, nilai anggaran belanja pegawai di Kabupaten Jember prosentasenya lebih dari 60% APBD Jember, yang berjumlah Rp. 1,8 Triliun lebih di Tahun 2012 ini. Kondisi itulah, yang membuat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember bersuara lantang, dan menuding kondisi ini terjadi akibat kesalahan sistem yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriadi, kepada sejumlah media, Hari Senin siang, mengaku sangat miris, saat mendengar lontaran penyataan dari Mendagri, beberapa waktu lalu, yang menyatakan adanya kerugian dari pemerintah daerah, seperti dialami oleh Pemkab Jember. Saat ini, terhitung Rp. 1,06 Triliun anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember, dipastikan terserap oleh pos belanja daerah, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Padahal, jumlah APBD Jember Tahun 2012 tidak sampai Rp. 2 Triliun. Karenanya, dipastikan 60% dari APBD terserap untuk kegiatan belanja itu. Kondisi semacam ini terjadi, akibat kesalahan kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, mereka menerbitkan kebijakan tentang pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji PNS secara terus-menerus, yang menyumbang defisit bagi APBD dengan nilai besar. Kebijakan tadi digulirkan, tidak diikuti dengan anggaran yang digelontorkan dari pusat kepada daerah. Jika benar pernyataan Mendagri, yang memberikan opsi untuk menyatukan beberapa kabupaten yang mengalami defisit anggaran lebih dari 50% belanja pegawai, atau melakukan pemotongan gaji dan mengurangi jumlah PNS, maka yang lebih memungkinkan, tetap menjadi satu daerah tetapi melakukan pemotongan gaji dan mengurangi jumlah PNS. Namun, Jupri menegaskan, solusi yang lebih adil, adalah penambahan anggaran oleh pemerintah pusat kepada daerah dan tidak melakukan pengangkatan PNS lagi.