Jajaran Polres Jember sepertinya mulai geregetan, dengan ulah bos Perusahaan Otobus (PO) Akas III, yang tidak kunjung mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan polisi. Setelah mengabaikan panggilan yang pertama, disebutkan, jajaran Satreskrim Polres Jember sudah melayangkan surat panggilan kedua, untuk Rudy Cahyanto, warga Desa Jati, Kecamatan Mayangan, yang sejak 3 minggu lalu resmi menyandang status sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Solar.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi SIK, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Hari selasa siang, menuturkan, sesuai dengan ketetapan KUHAP, jika pada panggilan kedua ini, tersangka Rudy tak kunjung merespon panggilan polisi, maka yang bersangkutan akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember. Saat ditanya, kapan batas waktu yang diberikan polisi kepada Rudy, Kapolres menegaskan, dalam waktu sesegera mungkin. Perwira berpangkat melati dua ini, melanjutkan, jika hingga panggilan ketiga kalinya nanti, tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan tadi, maka polisi akan menghadirkan Rudy Cahyanto secara paksa.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, jajaran Polres Jember dilaporkan tengah memburu Rudy Cahyanto, orang yang disebut-sebut sebagai otak di balik dugaan aksi penimbunan Solar yang dilakukan sejumlah anak buahnya. Nama Rudy mendadak menjadi sorotan polisi dan media massa, setelah 4 orang anak buahnya diamankan dari sebuah SPBU di Desa Yosorari, Kecamatan Sumberbaru, 3 pekan yang lalu. Surat panggilan pertama sudah dilayangkan polisi, namun Rudy tidak menggubris surat panggilan tadi.