Nekat mencuri sepeda motor, SN warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo babak belur dihajar masa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Bangsalsari.
Kapolsek Bangsalsari, AKP Putu Adi menceritakan, awalnya, saat tersangka beserta temannya AD berusaha mengambil sepede motor yang terpakir di desa Petung. Namun ketahuan sama pemilik sepeda motor, dan langsung diteriaki maling.
Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung mengejar dan berhasil menangkap SN, namun teman tersangka bisa melarikan diri. Setelah ditangkap, lanjut Putu, warga yang terseulut emosi langsung memekulinya sampai babak belur. Beruntung, polisi berhasil mererai pemukulan tersebut, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Guna penyelidikan lebih jauh, lanjut Putu, SN beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan kunci leter L yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya, di gelandang ke Mapolsek Bangsalsari untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara AD masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.