Kemudahan akses permodalan yang ditawarkan Teknologi Finansial atau Fintech, rupanya lebih disukai oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Sebab selama ini, UMKM kerap kesulitan mengakses permodalan dari pebankan konvensional, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi, di sela-sela acara seminar nasional tentang Platform OJK dalam pemberdayaan UKM di Indonesia di era Industri 4.0, yang digelar Ikatan Keluarga Alumni PMII dan OJK, jumat (09/11/2018) sore. Menurut Purnamasidi, kemudahan akses permodalan melalui Fintech, tentu menjadi peluang bagi umkm untuk mengembangkan usahanya.
Hanya saja, sejauh ini tingkat suku bunga yang ditetapkan Fintech, lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional. Untuk itulah Purnamasidi mendorong OJK agar melakukan pengawasan secara cermat, salah satunya ialah harus ada standarisasi tingkat suku bunga, agar tidak merugikan UMKM.
Lebih jauh Purnamasidi menyampaikan, sejauh ini sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor Fintech masih didominasi oleh investor luar Negeri, khususnya dari Tiongkok. Untuk itu, OJK harus mendorong perbankan konvensional untuk melakukan inovasi, khususnya di sektor fintech.