Pengiriman surat permohonan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dilayangkan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Jember kepada Pimpinan Dewan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember, Hari Rabu kemarin, ternyata tidak hanya gertak sambal belaka. Pasalnya, di hari ini, Ketua DPD PAN Kabupaten Jember, Evi Lestari, menegaskan, sanksi PAW terhadap legislator mereka di Komisi D, Abdul Ghofur, adalah harga mati bagi mereka. Alasannya, penetapan sanksi itu sudah melalui rapat harian DPD PAN Kabupaten Jember.
Kepada sejumlah wartawan, Hari Jumat siang, Evi menjelaskan, sanksi PAW kepada Abdul Ghofur merupakan hasil keputusan rapat pengurus harian partai dan tidak bisa diganggu gugat. Selama ini, pihaknya sudah memberikan toleransi atas tindakan Abdul Ghofur, yang menurutnya sudah menyimpang dari amanah konstituen dan perundang-undangan. Masalah itulah, yang menjadi catatan buruk bagi DPD PAN Jember, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Abdul Ghofur. Tokoh politik yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A ini, menerangkan, pada saat konstituen mereka yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di pedesaan mengalami kesulitan untuk meraih Program Sertifikasi Guru, tetapi Abdul Ghofur justru mempertahankan tunjangan yang diperolehnya dari Program Sertifikasi, dengan menerima honor dengan jumlah sebesar Rp. 17 juta, yang pos pembiayaannya berasal dari APBN. Tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan, karena telah melakukan praktek double accounting sebagai anggota legislatif yang dibayar dengan anggaran pemerintah daerah, sekaligus berprofesi sebagai guru bersertifikasi yang juga mendapat tunjangan dari kantong pemerintah pusat. Dengan bahasa lebih kasar, dia menyebutkan, Abdul Ghofur tidak punya rasa empati terhadap sejumlah guru yang mendukungnya menjadi anggota Dewan. Karenanya, DPD PAN Jember merasa malu memiliki kader seperti Gofur. Keputusan untuk melakukan PAW tadi adalah harga mati, walaupun Abdul Ghofur mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang telah diterimanya. Evi menandaskan, sanksi PAW terhadap Gofur akan terus berjalan, bahkan akan diajukan permohonan pemecatan dari keanggotaan partai kepada DPP PAN di Jakarta.