Dalam rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi C dengan Bank Jatim Cabang Jember dan Bagian Keuangan Pemkab Jember, ternyata berhasil mengungkap sebuah kejadian penting selama kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Teddy Zarkasi. Disebutkan, selama 5 bulan, ternyata dana Kas daerah (Kasda) tidak pernah didepositokan di Bank Jatim sebagai bank resmi milik Pemprov Jatim. Dari data yang dilansir Bank Jatim Cabang Jember, selama Bulan Januari hingga Bulan Mei Tahun 2011, bunga deposito yang diterima Pemkab Jember Rp. 0.
Pemimpin Bank Jatim Cabang Jember, Agus Sasmito, ketika dikonfirmasi Soka Radio, membenarkan jika selama kurun waktu lima bulan, Pemkab Jember tidak pernah mendepositokan dananya kepada mereka. Dia mengaku tidak tahu-menahu alasan Pemkab Jember yang dinahkodai Pj. Bupati Zarkasi, menetapkan kebijakan semacam itu. Sebagai pihak penyedia jasa, Agus menerangkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan masalah ini kepada Pemkab Jember, karena mereka memiliki hak untuk menyimpan uangnya di manapun juga.
Menanggapi temuan semacam ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir, mengatakan, selama Bulan Januari hingga Mei 2011, Pemkab Jember kehilangan pendapatan resmi dari bunga deposito sebesar 8 persen setiap tahunnya. Selama kurun waktu lima bulan itu, praktis Pemkab Jember hanya menerima pendapatan dari jasa giro, dengan suku bunga yang minim yakni hanya sebesar 3%. Persoalan ini muncul, karena adanya kekawatiran serta terlalu berhati-hatinya Pj Bupati Teddy Zarkasi, dalam mengambil kebijakan. Padahal, Air menegaskan, jika mereka tetap menggunakan jasa deposito untuk menyimpan dananya, maka akan ada bagi hasil atas bunganya, yang nilainya mencapai Rp. 7 Milyar.
Secara terpisah, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Jember, Ita Puri Aandayani, saat akan dikonfirmasi wartawan atas masalah ini, menolak berkomentar. Ia beralasan, akan mengkaji secara mendalam terhadap persoalan tadi.