Terjawab sudah rasa penasaran sejumlah pemilik counter HP di Kelurahan Tegalbesar dan sebuah bengkel, yang menjadi korban dari aksi pencurian berikut ini. Pasalnya, pelaku dalam kasus yang terjadi pada Tahun 2011 dan Bulan Februari 2012 itu, berhasil diringkus oleh petugas dari Mapolsek Patrang. Disebutkan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini, bernama Yanto alias Aceng, 30 tahun, warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Yang bersangkutan diciduk polisi Selasa dini hari, langsung dari rumahnya.
Kapolsek Patrang, AKP Mustamo, kepada Soka Radio, Hari Selasa siang, menuturkan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan korban Afandi, warga Jalan Cendrawasih, Jember Lor, Kecamatan Patrang. Korban melapor, setelah kehilangan sebuah kompresor di bengkelnya. Dari laporan ini, anak buahnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aceng. Selanjutnya, sesuai hasil interogasi yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Patrang, Aceng mengaku, tidak hanya melakukan pencurian di bengkel milik Afandi. Dia telah melakukan aksi pidana serupa di sejumlah counter HP di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Patrang dan Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang. Puluhan HP milik counter tadi berhasil dijarah, Mustamo menerangkan, dengan modus menjebol plafon konter.
Mustamo menambahkan, dalam melancarkan aksinya, ternyata Aceng tidak sendirian. Dia dibantu oleh seorang rekannya berinisial FA, yang kini dipastikan telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Mapolsek Patrang.