Hari ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Jember, kompak bersuara lantang. Seruan mereka lontarkan, karena kerap terjadi tindak kekerasan dengan korban kaum jurnalis, yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember dan banyuwangi, akhir-akhir ini. Dari data yang mereka miliki, di Tahun 2011 yang lalu, lebih dari 3 kasus kekerasan pers terjadi di wilayah Jember dan Banyuwangi. Karenanya, mereka menyerukan kebebasan pers, yang momentumnya bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan pers, yang jatuh pada Tanggal 3 Mei, di hari ini.
Menurut Pengurus AJI Jember, Sri Wahyunik, dalam menjalankan tugasnya, para jurnalis sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers. Dalam undang-undang itu, menjamin kaum jurnalis dapat mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Namun yang dirasakannya, jaminan itu belum 100% terjadi. Pasalnya, sejumlah kasus kekerasan masih saja menimpa para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Guna menyambut hari kemerdekaan pers sedunia, ada beberapa hal yang disuarakan, diantaranya, semua pihak diharapkan menghormati kebebasan pers, tidak ada kekerasan fisik kepada jurnalis, pihak penegak hukum diharapkan berlaku adil terhadap jurnalis, jurnalis tidak takut melapor kepada pihak berwenang jika terjadi kekerasan, dan jurnalis harus bekerja secara profesional. Menurut Yuni, semua pihak diharapkan mampu memahami hak jawab dalam dunia pers, sehingga jika terjadi pemberitaan yang dinilai kurang benar, maka harus dikonfirmasi melalui hak yang dimilikinya tadi.
Pendapat yang sama juga terlontar dari Sekretaris PWI Perwakilan Jember, Gogot Cahyo Baskoro. Menurutnya, di hari kemerdekaan pers yang tepat dirayakan di hari ini, semua pihak diharapkan tidak menghalang-halangi kegiatan pemberitaan. Pasalnya, pekerja pers merupakan penyambung telinga rakyat dan penyambung lidah rakyat.