Seorang nelayan berinisial IR warga Desa Mojo Mulyo Kecamatan Puger kamis malam ditangkap polisi di Desa Karang Pring Kecamatan Sukorambi karena diduga kuat membeli sebuah sepeda motor dengan menggunakan uang palsu. Dalam melakukan aksinya, tersangka membeli 500 lembar uang palsu seharga Rp 9,5 juta dari salah satu warga Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, awalnya tersangka menawarkan sepeda motor murah kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri. Korban percaya begitu saja dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta kepada tersangka. Bukannya dibelikan motor, tersangka menggunakan uang milik korban Rp 9,5 juta untuk membeli 500 lembar uang palsu pecahan 100 ribu kepada seorang warga Situbondo. Dengan uang palsu yang dibungkus uang asli, tersangka mengajak korban ke rumah pemilik motor di desa Karang Pring. Beruntung pemilik motor sadar bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu dan langsung menyampaikan kepada korban. Merasa ditipu oleh tersangka, saat itu juga korban melapor ke Unit Resmob Polres Jember. Menerima laporan ini, Resmob Jember langsung meluncur menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp 1,5 juta uang asli, dan 100 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 245 tentang uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.