Berkas kasus oprasi tangkap tangan (OTT) pungli administrasi kependudukan yang berada di Kejaksaan, sudah berstatuu P-21 atau berkas sudah lengkap. Sesuai SOP, pihak Kejari Jember memiliki waktu 20 hari, untuk mengkroscek kelengkapan berkas, sebelum dilimpahkan ke Kepihak Pengadilan Negeri Jember.
Demikian disampiakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian, saat dikonvormasi wartawan. Menurutnya, setelah pihaknya menermina berkas P-19 atau berkas belum lengkap dari pihak penyidik Polres Jember untuk dilengkapi, beberpara hari lalu, pihaknya langsung melakukan penelitian.
Dari penelitian tersebut, semua kekurangan berkas atau P-19, yang diajukan sudah terpenuhi, baik formil, maupun meteril. Untuk itulah, lanjut Herdian, dalam minggu ini, pihaknya akan meningkatkan berksa tersebut Menjadi p-21 atau berkas sudah lengkap.
Meskipun demikian, lanjut Herdian, sesuai SOP, pihaknya masih memiliki waktu maksimal hingga 20 hari kedepan, untuk mengkroscek kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kepihak Pengadilan Negeri Jember.
Lebih jauh herdian menyampaikan, terkait adanya dugaan tersangka baru dalam kasus pungli di Dispenduk Capil Jember, dirinya pasrahkan sepenuhnya ke kepihak Pengadilan Negeri Jember, saat persidangan berlangsung nantinya.