Seorang pelaku pencurian HP berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian sektor Balung. pelaku yang berinisial HR warga kelurahan Kebon Agung kecamatan Kaliwates. dan dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah hp hasil pencurian dan sepeda motor sebagai alat kejahatan kemarin sore.
Kapolsek Balung, AKP Niluh Sri Artini menceritakan, awalnya pelaku maksud untuk mencari pekerjaan di kantor Lembaga Pelayanan Konsumen Jember, namun dalam kantor tersebut kondisinya kosong. Dan di waktu yang bersamaan, pelaku melihat satu buah hp Samsung di atas meja. melihat kondisi sepi pelaku langsung mengambil hp tersebut dan melarikan diri.
Melihat pelaku melakukan aksinya, lanjut Atrini, korban yang bernama Ari Syamsul Arifin, warga dusun Krajan desa Alas Kandang kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo langsung mengejar pelaku. Dan akhirnya pelaku bisa diamankan oleh korban. dan langsung menghubungi pihak yang berwajib untuk mendapatkan balasannya. Dan dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengankan 1 buah hp merek samsung dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang di gunakan untuk melakukan aksinya tersebut.
lebih jauh Artini menjelaskan, pelaku di amankan di Mapolsek Balung untuk mempertanggungjawabkan perbuiatannya, dan pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.