Persidangan kasus perampokan dan pemerkosaan di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, dengan terdakwa Rahmatullah, warga Desa Pakis, Kecamatan Pakis, siang hari tadi, kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Jember. Dalam sidang dengan mendengarkan keterangan terdakwa itu, penasihat hukum terdakwa Rahmatullah, menghadirkan seorang saksi tambahan. Saksi yang dihadirkan kali ini, adalah teman kerja sekaligus tetangga Rahmatullah, bernama Sefi, 21 tahun, warga Dusun Gludug, Desa Pakis, Kecamatan Panti.
Dalam keterangannya, Sefi menyebutkan, saat terjadi aksi perampokan yang disertai pemerkosaan itu, Rahmatullah tengah bersama dengannya di rumah seorang tetangganya, bernama Tukimin. Di malam kejadian itu, dia bersama dengan Rahmatullah sama-sama sedang begadang di rumah Tukimin, usai acara tahlilan. Dia menceritakan, kegiatan begadang itu dilakukannya hingga pukul dua dini hari, dan selanjutnya mereka tidur di rumah Tukimin. Disebutkan, keduanya baru bangun dri tidur pulasnya sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah bangun tidur tadi, dia dan Rahmatullah baru mendengar kabar tentang peristiwa perampokan yang terjadi di rumah Tacik Dani, warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Dari seluruh keterangan yang disampaikan saksi Sefi, Rahmatullah tidak sedikitpun membantah dan membenarkan semuanya. Sementara itu, saat Majelis Hakim yang menangani perkara ini, meminta keterangan kepada terdakwa Rahmatullah, yang bersangkutan juga menceritakan hal yang sama. Tidak hanya itu, dalam kegiatan Tanya-jawab di persidangan ke-15 itu, Rahmatullah tetap bersikukuh membantah, jika dirinya mengenal Mat Lari. Nama ini, disebut-sebut telah menyeret namanya sebagai salah satu pelaku, dalam kasus yang terjadi di Tahun 2010 itu.
Dari pantauan Soka Radio di lapangan, sebelum persidangan dimulai, Hari Senin pagi, ratusan simpatisan Rahmatullah yang berasal dari organisasi kemahasiswaan GMNI, PMII, dan keluarga terdakwa, melakukan istigotsah di Masjid PN Jember. Mereka melanjutkan aksinya itu, dengan melakukan orasi di depan Gedung PN Jember.