Polres Jember panggil 3 staf Dinas Pendidikan Jember, terjait adanya dugaan sekolah yang beroprasi tanpa memiliki surat ijin dari Dispendik Jember, rabu siang. Ke tiga staf yang dipanggil dianataranya Depodik, Kabid SMP dan Kabid Paud Dispendik Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat dikonvirmasi via telepon seluler menyampaikan, pihaknya memanggil ketiga staf Dispendik Jember tersebut, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya sekolah yang diduga tidak memiliki surat izin beroprasi, namun tetap melakukan proses belajar mengajar.
Ketiga staf yang dipanggil pihak Kepolisian diantaranya, Depodik, Kabid SMP dan Kabid Paud. Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya melakukan peng crossceckan kebenaran terkait laporan yang diterima. Kusworo menyampaikan, apabila di temukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah, pihaknya akan memprosesnya lebih lanjut.
Sementara PLT Kepala Dispendik Jember Ahmad Ghazali saat dimintai keterangan menyampaikan, pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. meskipun demikian, Ghazali mengaku, dirinya hadir di Mapolres Jember hanya sekedar mendampingi stafnya yang dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Saat disinggung masalah izin oprasi SMP Islam STDI Jember, Ghazali menyerahkan kasus tersebut ke Pihak Kepolisian untuk melidikinya lebih lanjut. Namun, lanjut Ghzali, sampai rabu sore, pemeriksaan masih berjalan. Jadi hasilnya belum bisa dikatahui secara pasti.