Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief mangkir dari panggilan Panwaslu Jember pada hari ini terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya saat menemani calon Wakil Gubernur Puti Sukarno senin kemarin. Jika sampai kamis besok Wabup juga tak hadiri pemanggilan tersebut, Panwaslu akan melakukan klarfikasi langsung ke kantor dinas Wabup.
Komisioner panwaslu Jember Divisi Penindakan, Andika Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan jadwal, Wabup semestinya sudah hadir di kantor Panwaslu pada pukul 13.00 WIB. Namun sampai pukul 13.30 yang bersangkutan masih belum hadir.
Pihaknya, lanjut Andika, akan menunggu kedatangan Wabup hingga pukul 17.00 WIB. Jika sampai sore nanti Wabup belum juga hadir, pihaknya masih akan memberi waktu hingga kamis besok. Jika masih tidak hadir, maka pihaknya terpaksa mendatangi Wabup ke kantornya secara langsung untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wabup Muqit Arief menemani Cawagub Puti Sukarno saat berziarah ke makam Mbah Siddiq saat jam dinas. Kegiatan tersebut diduga kuat telah melanggar aturan pemilu, karena bagi pejabat yang mengikuti kegiatan kampanye diwajibkan mengajukan izin cuti terlebih dahulu.