Dua tersangka penganiaya Sahrawi warga desa Arjasa masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Arjasa, AIPTU Agus Priono kepada sejumlah wartawan.
Menurut Agus, Sahrawi menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pelaku. Pihaknya sudah berhasil menangkap 4 pelaku sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Agus, pihaknya sudah mengantongi nama kedua pelaku yang melarikan diri tersebut, dan memasukkan keduanya sebagai DPO. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada keduanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Lebih jauh Agus mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, jika kemudian kedua tersangka melakukan perlawan saat hendak ditangkap. Untuk itu, dia menghimbau kepada kedua tersangka agar menyerahkan diri kepada aparat Kepolisian.