Penyidik Polres Jember baru memanggil 1 saksi terkait dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jember. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qatas kepada beberapa wartawan.
Jumbo menjelasakan, sampai saat ini pahaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyebaran vidio porno yang dilakukan seorang pejabat BUMD Jember, salah satunya ialah memanggil saksi. Langkah tersebut menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan pihaknya.
Dari keterangan saksi nantinya, pihaknya bisa melakukan penyelidikan lebih jauh terkait kasus tersebut. Apabila terbukti, lanjut Jumbo, pelaku bisa dikenakan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Di beritakan Jurnal Soka sebelumnya, pada tanggal 1 Februari lalu, Polisi mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jember, setelah menyebarkan vidio porno kepada seorang pegawai di Dinas Pendidikan Jember.