Sepanjang tahun 2017 Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebanyak 337 kasus. Jumlah tersebut naik 118 kasus dibanding tahun 2016.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, naiknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember juga bukti dari keaktifan petugas melakukan upaya represif (penindakan tegas) terhadap jaringan pengedar narkoba yang masuk ke Jember.
Menurut Kapolres, pihaknya akan mengurangi supplay and demand (pasokan dan permintaan dari pengedar ke pengguna) untuk menekan peredaran narkoba.
Kepada para pengedar pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman agar memberi efek jera kepada pengedar dan menurunkan minat pelaku lain. Selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, instansi, dan masyarakat luas dengan tujuan untuk mengurangi demand. Jika suplly and demand berhasil ditekan, Kapolres mengaku optimis bisa menjauhkan masyarakat dari narkoba.
Berdasarkan data Satreskoba Polres Jember selama tahun 2017, ada 337 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 373 orang, terdiri dari 343 pelaku berjenis kelamin pria dan 30 orang pelaku wanita. Dari jumlah tersebut 371 orang diduga sebagai pengedar dan 2 orang konsumen.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, narkoba jenis sabu sebanyak 89,33 gram, tembakau gorilas 167,61 gram, pil dextrometrophan 197.038 butir dan pil trihexyphenidhyl 292.414 butir, serta ganja 1.939,90 gram.