Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengingatkan perusahaan media agar mematuhi aturan pemasangan iklan kampanye, selama perhelatan Pemilu 2019. Salah satunya, media dilarang menerima iklan kampanye, sebelum waktu yang ditentukan kpu, yakni 21 hari sebelum masa tenang.
Komisioner Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggreini, disela-sela kunjungannya di Kabupaten Jember menyampaikan, Bawaslu sudah bekerjasama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, untuk mengawasi iklan kampanye di media selama perhelatan Pemilu 2019.
Jika ditemukan ada media cetak dan online menerima iklan kampanye, sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan mendapat sanksi dari Dewan Pers. Sementara untuk media Radio dan Televisi yang melanggar, akan dijatuhi sanksi oleh KPI.
Lebih jauh Elya menjelaskan, ada dua kategori iklan yang masuk kategori kampanye. Yakni iklan yang memuat Visi, Misi, dan program peserta Pemilu. Selanjutnya iklan yang memuat citra diri, dalam hal ini mencantumkan gambar dan nomor urut.
Khusus iklan dengan konten citra diri, lanjut Elya, bersifat kumulatif. Jika kemudian salah satu unsurnya tidak terpenuhi, maka media diperkenankan untuk menerima iklan tersebut.