Berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Jember yang terus menjadi sorotan pablik, ternyata tidak hanya menimpa pendidikan umum yang dinaungi Dinas Pendidikan semata. Dunia pendidikan yang berada di bawah naungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember, ternyata juga menghadapi persoalan yang tidak jauh berbeda. Dilaporkan, honor para guru peserta Program Sertifikasi yang telah dinyatakan lolos Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2010 lalu, hingga sekarang, dipastikan belum dapat dicairkan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember, HM. Raefi, kepada sejumlah wartawan, Hari Selasa siang, menjelaskan, pencairan honor Program Sertifikasi kepada sejumlah guru yang lolos dalam PLPG Tahun 2010, ternyata masih harus ditunda hingga akhir Tahun 2012 yang akan datang. Keputusan penundaan pencairan honor ini, merujuk pada surat dari Kementerian Agama, yang menyatakan persyaratan pencairan honor peserta Program Sertifikasi, harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, guru yang bersangkutan telah lolos program PLPG dan telah mengantongi Nomor Register Guru (NRG) dari Kementerian Agama. Padahal, NRG baru diterbitkan oleh Kementerian Agama, 1 tahun setelah dinyatakan lulus dari PLPG. Sehingga, untuk guru Peserta Program Sertifikasi yang lulus PLPG di Tahun 2010, maka untuk tahun 2011 mereka hanya bisa mengurusi NRG saja, tanpa dapat melakukan pencairan atas honor mereka. Tetapi, dia buru-buru menegaskan, selama Tahun 2011 mereka tetap akan mendapat honor Program Sertifikasi, yang pencairannya akan dirapel pada akhir Tahun 2012 nanti. Keputusan yang baru diterbitkan Kementerian Agama ini, sangat berbeda dengan yang dilansir pada Tahun 2008 yang lalu. Pasalnya, di tahun itu, para guru peserta Program Sertifikasi yang lolos PLPG, langsung mendapat NRG. Tetapi semenjak Tahun 2009, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NRG lebih lama, menyusul meningkatnya jumlah guru yang menjadi peserta program ini. Terhitung sejak Tahun 2010 yang lalu, Raefi menegaskan, guru-guru peserta Program Sertifikasi yang telah lulus PLPG harus menunggu hingga 1 tahun, untuk mendapatkan NRG.