Lima orang penadah hasil curian sepeda motor (Curanmor) asal Wuluhan diringkus aparat Kepolisian. Dari kelima tersangka berinisi JM, AN, SR, SY dan SG Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 kendaraan sepeda motor.
Wakapolres Jember Kompol Bagus Ikhwan Crishtian saat jumpa Pers, Selasa (5/3/2019) siang menyampaikan, keberhasilan pihaknya mengmankan para perlaku, berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku curamor berinisal TM dan BG warga Wuluhan di daerah Jenggawah. Dari keterangan para pelaku bahwa mereka sering menjual hasil curiannya kepada seseorang.
Dari informasi tersebut, lanjut Bagus, aparat Kepolisian langsung mengembangkan perkara curanmor. Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil mengankan 5 orang penadah yang berinisial. Guna pemeriksaan, ke lima pelaku dan 6 kendaraan sepeda motor digelandang ke Mapolres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Bagus menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.