Himbauan dari aparat kepolisian tentang larangan berjudi, bahkan hukuman yang diberikan kepada para pelanggarnya, rupa-rupanya tidak menyurutkan nyali para penjudi berikut ini, untuk beradu keberuntungan dengan bermain Judi Kartu Domino. Namun sayang, para penjudi di wilayah Kecamatan Puger itu, dini hari tadi, terpaksa digelandang polisi ke sel tahanan, setelah diciduk dari rumah seprang warga di Desa Bagon, Kecamatan Puger.
Kanitreskrim Polsek Puger, Aiptu Agus Sutriono, saat dikonformasi oleh Soka Radio, Hari Kamis siang, menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diciduk oleh jajarannya itu, antara lain Sudiono 57 tahun, M. Samo 44 tahun, keduanya warga Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger. Sementara seorang tersangka lainnya berasal dari Desa Wringintelu, bernama Senimin. Dalam kegiatan penggerebegan ini, sebenarnya terdapat 4 pelaku yang ditemui petugas. Namun, pada saat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas, seorang pelaku berinisial MU, warga Desa Bagon, berhasil melarikan diri. Agus menegaskan, saat ini, MU sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang dipastikan melanggar Pasal 303 KUHP, tentang perjudian ini.
Lebih lanjut, Agus menerangkan, terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan warga, yang menginformasikan jika di teras sebuah rumah warga di Desa Bagon, tengah berlangsung praktik Judi Kartu Domino. Setelah datang ke lokasi, ternyata informasi tadi benar. Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah barang, berupa uang tunai bernilai ratusan ribu rupiah, dan beberapa set Kartu Domino.