Dinas Pendidikan Jember mengakui bahwa, sejak awal dana Program Pendidikan Gratis (PPG), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak untuk mengcover kesejahteraan pegawai tidak tetap (PTT). Dalam juknis PPG, hanya diatur anggaran untuk bantuan kesejahteraan guru tidak tetap (GTT).
Pelaksana tugas kepala Dinas Pendidikan Jember, Edy Budi Susilo menyampaikan, selama ini, dalam juknis PPG hanya mengalokasikan anggaran untuk bantuan kesejahteraan GTT, jaminan kesehatan dan sosial GTT serta anggaran untuk operasional sekolah. Sementara untuk honor PTT, selama ini murni bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baru pada Tahun 2019 ini, kata Edy, pihaknya akan mendiskusikan di internal Dispendik tentang bantuan kesejahteraan PTT, yang nantinya akan diusulkan kepada Bupati. Jika usulan ini disetujui, maka pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap PTT, seperti halnya verifikasi GTT penerima honor tambahan dari Pemkab Jember.
Sebelumnya ribuan GTT-PTT melakukan aksi unjukrasa, meminta Bupati memberikan Surat Keputusan (SK) seperti di daerah-daerah lain. Sebab dengan SK ini GTT-PTT memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan tambahan kesejahteraan, sehingga honor yang mereka terima bisa mencapai upah minimum regional (UMR).