Polisi resort jember berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya atau okerbaya selama sepekan. Dari 8 kasus tersebut polisi juga berhasil meringkus 8 orang tersangka, yakni I.H dan H.A pengedar sabu-sabu, dan 6 tersangka lainya yang berinisial M.A, S.K, A.M, M.S, S.B, A.A yang terbukti menjual okerbaya.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, penangkapan 8 tersangka ini di lakukan pihak kepolisian dengan cara berpura-pura membeli sabu-sabu dan obat keras berbahaya kepada salah satu tersangka. Setelah berhasil meringkusnya, polisi melakukan pendalaman kasus dan akhirnya berhasil menangkap 7 tersangka lainnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,25 gram, lebih dari 1500 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan obat keras jenis dekstrometrophan sebanyak 430 butir yang disembunyikan dalam mainan anak-anak. Dari keterangan tersangka, lanjut Kusworo, barang haram tersebut rencananya akan segera diedarkan di Wilayah Jember.
Lebih jauh Kusworo mengatakan, untuk tersangka tersangka pengedar okerbaya akan dijerat pasal 196 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka pengedar shabu akan dijerat pasal 114 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.