Keberadaan tambang galian kategori C di wilayah Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, berupa penambangan batu kapur, ternyata tidak memberikan sumbangsih yang besar terhadap pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Dilaporkan, hingga sekarang, setiap tahunnya, aktifitas pertambangan batu kapur tadi, dipastikan hanya menyumbang sebesar Rp. 116 juta kepada PAD Kabupaten Jember. Karenanya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Jember, menyerukan agar asset yang berstatus sebagai milik negara itu, segera diambil-alih oleh Pemkab Jember.
Kepala Dispenda Kabupaten Jember, Drs. Suprapto M.Si, kepada sejumlah awak media, seusai melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Jember, Hari Kamis siang, menjelaskan, sampai sejauh ini, setoran kepada pos PAD dari sektor pertambangan sangat kecil, dan nilainya masih di bawah sumbangan yang diberikan oleh sektor pariwisata. Padahal, seharusnya pemasukan daerah dari sektor pertambangan ini, sangat besar. Kondisi ini terjadi, karena kepemilikan asset pertambangan di Puger masih dikuasai negara, sehingga Pemkab Jember tidak bisa berbuat banyak. Jika Pemkab melakukan pengambil-alihan, maka yang didapat tidak hanya keuntungan dari proses perijinan semata, tetapi juga bagi hasil atas usaha pertambangan itu. Sehingga, Suprapto menegaskan, target perolehan PAD dari sektor pertambangan sebesar Rp. 500 juta pertahun, bakal mampu dicapai.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Disperindag ESDM Pemkab Jember, Ir. Widodo Julianto, menyatakan sependapat dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Dispenda tadi. Diakui, terdapat beberapa persoalan dalam melakukan optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan yang dilaksanakan di Puger. Sampai saat ini, tanah seluas 270 hektar itu masih bersetatus sebagai tanah negara. Sehingga, dipastikan tidak ada setetespun uang bagi hasil atas kegiatan pertambangan ini, yang diterima oleh Pemkab Jember. Menurutnya, semua orang yang ingin melakukan kegiatan pertambangan, syah-syah saja melaksanakannya. Mereka hanya tinggal mengurus perijinan pertambangan kepada Disperindag ESDM, dan selanjutnya dapat melaksanakan penambangan dengan memberikan kontribusi kepada Pemkab Jember, sesuai jumlah batu kapur yang mereka hsilkan. Seandainya tanah di Gunung Sadeng-Puger berstatus sebagai milik Pemkab Jember, Widodo menuturkan, maka kondisi itu akan lebih banyak mendatangkan PAD dan lebih mudah dalam hal pengelolaannya.