Kerjari Jember, Selasa (22/1/2019) menerima pelimpahan pelaku pungli adminduk berinisial Y dan K. Pihak Kejari memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan terhadap kedua pelaku. Demikian disampaikan Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto saat dimintai keterangan, di kantor Kejari Jember.
Kepada beberapa wartawan Ponco menjelaskan, setelah berkas kasus pungli di Dispenduk Capil dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu lalu. Pihaknya hari ini, menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan pelaku dan barang bukti dari pihak Penyidik Polres Jember.
Ponco mengaku, pihaknya memiliki waktu 20 hari kedepan untuk menyusun dakwan terhadap kedua pelaku. Setelah, penyusunan dakwaan sudah selesai, kata Ponco, baru pihaknya akan melipahkan berkas tersebut ke Tipikor Surabaya.
Lebih jauh Ponco menyampaikan, untuk sementara dakwaan yang dijatuhkan kepada pelaku berinisal Y, dijerat Pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penajra maksimal 20 tahun. Sementara pelaku berinisial K, dijerat Pasal 5 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.