Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember mengembalikan dua berkas pencalegan dua partai politik karena belum menyelesaikan pendaftaran online melalui sistem informasi pencalonan atau silon. Kedua partai tersebut yaitu partai Nasional Demokrat dan partai Demokrat.
Ketua KPU Jember, Achmad Anis, Selasa (17/7/2018) siang menyampaikan, berdasarkan peraturan KPU yang berlaku, parpol baru bisa mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU setelah menyelesaikan pendaftaran secara online melalui silon. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap partai yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Jember, partai Nasdem dan Demokrat ternyata belum menyelesaikan pendaftaran secara online.
Oleh sebab itulah, KPU tidak bisa melanjutkan pemberkasan dan meminta dua partai tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Pihaknya memberikan batas waktu hingga pukul 12 malam sesuai dengan batas akhir penutupan pendaftaran Bacaleg.
Sementara itu, ketua DPD partai Demokrat Jember Zarkasi mengatakan, kekurangan dari partainya hanya persoalan teknis saja. Dirinya optimis bisa menyelesaikan proses pendaftaran Bacaleg sebelum batas akhir penutupan.